Pagar Alam, (21/02) Paripurna I Sidang Keempat Masa Persidangan
Tahun 2022 tentang
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Semester I Tahun 2022 dibuka dan
dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Pagar Alam Jenni Shandiyah, SE,.MH,
serta dihadiri Walikota Pagar Alpian Maskoni, FORKOPIMDA,
Sekretaris Daerah, Asisten dan Staf Ahli serta dihadiri oleh Kepala dan
Sekretaris OPD yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam.
Adapun agenda Paripurna I Sidang ke Empat tersebut
yaitu Laporan Hasil Pembhasan RAPERDA Kota Pagar Alam oleh BAPEMPERDA DPRD Kota
Pagar Alam, Penandatanganan Keputusan Bersama DPRD dan Walikota Pagar Alam
tentang RAPERDA Kota Pagar Alam Semester I Tahun 2022, dan Sambutan Walikota Pagar Alam.
Laporan BAPEMPERDA DPRD Kota Pagar Alam yang disampaikan oleh juru
bicara BAPEMPERDA Oliviana Arifin, ST memberikan catatan-catatan antara
lain:
1. Tim perancang Peraturan
Daerah Organisasi Perangkat Daerah harus dibentuk setiap pembahasan Raperda,
agar raperda yang akan dibahas dapat dipahami.
2. Turunan Peraturan Daerah
berupa Peraturan Walikota nantinya harus bersifat teknis dan detail dengan
pertimbangan kelanjutan kehidupan masyarakat /enviroment Pagar Alam di masa
yang akan datang.
3. Harus ada kordinasi
antara semua Organisasi Perangkat Daerah pengusul raperda yang terkait dengan Raperda
yang sedang dibahas, sehingga setiap proses Raperda tersebut dapat
ditindaklanjuti dan di pahami Substansinya.
4. Dengan berlakunya aturan
izin mendirikan bangunan (IMB) menjadi Persetujuan
Bangunan Gedung/PBG, maka Sumber daya Manusia yang terlibat urusan teknis ini harus
mempunyai sertifikat.
5. Organisasi Perangkat
Daerah dapat menggunakan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 dan Peraturan Daerah
Perubahan untuk PBG pengganti IMB.
6. Agar semua Organisasi
Perangkat Daerah untuk melihat semua Peraturan Daerah di setiap Organisasi
Perangkat Daerah agar bisa dievaluasi, sehingga anggaran dapat diusulkan.
7. harus ada Anggaran dalam
pengajuan Propemperda pada Organisasi Perangkat Daerah terkait.
8. Organisasi Perangkat
Daerah pengusul Peraturan Daerah harus menyiapkan Sumber Daya Manusia yang
benar-benar faham dengan substansi RAPERDA yang akan dibahas.
Dalam Paripurna tersebut Ketua DPRD dan
Walikota Pagar Alam menandatangani Keputusan Bersama tentang RAPERDA Kota Pagar
Alam Tahun 2022 yang disaksikan oleh FORKOPIMDA, Anggota DPRD dan
seluruh yang hadir dalam sidang Paripurna. Adapun 4 Raperda yang disetujui
yaitu:
1. Rancangan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam
Tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2004 Tentang Izin
Usaha Penumpukan Kayu Dan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Depot Atau Kios;
2. Rancangan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam
Tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang
Surat Izin Usaha Perdagangan, Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 3 Tahun
2012 tentang Surat Izin Tempat Usaha, Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 4
Tahun 2012 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame dan Peraturan Daerah Kota Pagar
Alam Nomor 3 tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi;
3. Rancangan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam
Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 05 Tahun
2011 Tentang Pembinaan Jenis Usaha dan Kegiatan Kajian Lingkungan Hidup.
4. Rancangan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Bangunan Gedung.
Walikota
Pagar Alam dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Anggota
DPRD yang telah membahas dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kota Pagar
Alam untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Pagar Alam.
Tulis Komentar