Aplikasi JARING ASMARA

WISATA : GUNUNG DEMPO

Download e-Aspirasi Mobile
Suhu ° C

WISATA : Kebun Teh

Tampilkan Semua
DPRD dan Sekretariat DRPD Kota Pagar Alam

KANTOR : DPRD Kota Pagar Alam

DPRD dan Sekretariat DPRD Kota Pagar Alam

BUDAYA : Ghumah Baghi

DPRD dan Sekretariat DPRD Kota Pagar Alam

KANTOR : Walikota Pagar Alam

DPRD dan Sekretariat DPRD Kota Pagar Alam

WISATA : Kawah Gunung Dempo

ANGGOTA DPRD KOTA PAGAR ALAM

DPRD : 2019-2024

Download e-Aspirasi Mobile
DPRD dan Sekretariat DPRD Kota Pagar Alam

PETA : Kota Pagar Alam

Peta Google
DPRD dan Sekretariat DPRD Kota Pagar Alam

BANDARA : Atung Bungsu Kota Pagar Alam

Aplikasi JARING ASMARA

DPRD : JARING ASMARA

Download e-Aspirasi Mobile

PENUTUPAN PARIPURNA I DPRD KOTA PAGAR ALAM MASA PERSIDANGAN TAHUN 2022PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH KOTA PAGAR ALAM TAHUN 2022

PENUTUPAN PARIPURNA I DPRD KOTA PAGAR ALAM MASA PERSIDANGAN TAHUN 2022

Pagar Alam, (21/02Paripurna I Sidang Keempat Masa Persidangan Tahun 2022 tentang Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Semester I Tahun 2022 dibuka dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Pagar Alam Jenni Shandiyah, SE,.MH, serta dihadiri Walikota Pagar Alpian Maskoni, FORKOPIMDA, Sekretaris Daerah, Asisten dan Staf Ahli serta dihadiri oleh Kepala dan Sekretaris OPD yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam.

Adapun agenda Paripurna I Sidang ke Empat tersebut yaitu Laporan Hasil Pembhasan RAPERDA Kota Pagar Alam oleh BAPEMPERDA DPRD Kota Pagar Alam, Penandatanganan Keputusan Bersama DPRD dan Walikota Pagar Alam tentang RAPERDA Kota Pagar Alam Semester I Tahun 2022, dan Sambutan Walikota Pagar Alam.

Laporan BAPEMPERDA DPRD Kota Pagar Alam yang disampaikan oleh juru bicara BAPEMPERDA Oliviana Arifin, ST memberikan catatan-catatan antara lain:

1.  Tim perancang Peraturan Daerah Organisasi Perangkat Daerah harus dibentuk setiap pembahasan Raperda, agar raperda yang akan dibahas dapat dipahami.

2.  Turunan Peraturan Daerah berupa Peraturan Walikota nantinya harus bersifat teknis dan detail dengan pertimbangan kelanjutan kehidupan masyarakat /enviroment Pagar Alam di masa yang akan datang.

3.  Harus ada kordinasi antara semua Organisasi Perangkat Daerah pengusul raperda yang terkait dengan Raperda yang sedang dibahas, sehingga setiap proses Raperda tersebut dapat ditindaklanjuti dan di pahami Substansinya.

4.  Dengan berlakunya aturan izin mendirikan bangunan (IMB) menjadi  Persetujuan Bangunan Gedung/PBG, maka Sumber daya Manusia yang terlibat urusan teknis ini harus mempunyai sertifikat.

5.  Organisasi Perangkat Daerah dapat menggunakan Peraturan Daerah  Nomor 13 Tahun 2015 dan Peraturan Daerah Perubahan untuk PBG pengganti IMB.

6.  Agar semua Organisasi Perangkat Daerah untuk melihat semua Peraturan Daerah di setiap Organisasi Perangkat Daerah agar bisa dievaluasi, sehingga anggaran dapat diusulkan.

7.  harus ada Anggaran dalam pengajuan Propemperda pada Organisasi Perangkat Daerah terkait.

8.  Organisasi Perangkat Daerah pengusul Peraturan Daerah harus menyiapkan Sumber Daya Manusia yang benar-benar faham dengan substansi RAPERDA yang akan dibahas.

Dalam Paripurna tersebut Ketua DPRD dan Walikota Pagar Alam menandatangani Keputusan Bersama tentang RAPERDA Kota Pagar Alam Tahun 2022 yang disaksikan oleh FORKOPIMDA, Anggota DPRD dan seluruh yang hadir dalam sidang Paripurna. Adapun 4 Raperda yang disetujui yaitu:

1.  Rancangan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2004 Tentang Izin Usaha Penumpukan Kayu Dan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Depot Atau Kios;

2.  Rancangan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Usaha Perdagangan, Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 3 Tahun 2012 tentang Surat Izin Tempat Usaha, Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 4 Tahun 2012 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame dan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 3 tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi;

3.  Rancangan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 05 Tahun 2011 Tentang Pembinaan Jenis Usaha dan Kegiatan Kajian Lingkungan Hidup.

4.  Rancangan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pagar Alam  Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Bangunan Gedung.

Walikota Pagar Alam dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Anggota DPRD yang telah membahas dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Pagar  Alam.

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)