Aplikasi JARING ASMARA

WISATA : GUNUNG DEMPO

Download e-Aspirasi Mobile
Suhu ° C

WISATA : Kebun Teh

Tampilkan Semua
DPRD dan Sekretariat DRPD Kota Pagar Alam

KANTOR : DPRD Kota Pagar Alam

DPRD dan Sekretariat DPRD Kota Pagar Alam

BUDAYA : Ghumah Baghi

DPRD dan Sekretariat DPRD Kota Pagar Alam

KANTOR : Walikota Pagar Alam

DPRD dan Sekretariat DPRD Kota Pagar Alam

WISATA : Kawah Gunung Dempo

ANGGOTA DPRD KOTA PAGAR ALAM

DPRD : 2019-2024

Download e-Aspirasi Mobile
DPRD dan Sekretariat DPRD Kota Pagar Alam

PETA : Kota Pagar Alam

Peta Google
DPRD dan Sekretariat DPRD Kota Pagar Alam

BANDARA : Atung Bungsu Kota Pagar Alam

Aplikasi JARING ASMARA

DPRD : JARING ASMARA

Download e-Aspirasi Mobile

SIDANG KE-2 DPRD KOTA PAGAR ALAM, PANDANGAN UMUM FRAKSI-FRAKSI DPRD TERHADAP PIDATO WALIKOTA PAGAR A

SIDANG KE-2 DPRD KOTA PAGAR ALAM, PANDANGAN UMUM FRAKSI-FRAKSI DPRD TERHADAP PIDATO WALIKOTA PAGAR A

Pagar Alam, (03/02) Paripurna I Sidang Kedua Masa Persidangan Tahun 2022 tentang Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Semester I Tahun 2022, dibuka dan dipimpin oleh Wakil I DPRD Kota Pagar Alam Hj Dessy Siska, SE. Paripurna tersebut juga hadiri Walikota Pagar Alpian Maskoni, FORKOPIMDA, Sekretaris Daerah, Asisten dan Staf Ahli serta dihadiri oleh Kepala dan Sekretaris OPD yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam.

           Agenda Paripurna tersebut sebagaimana telah disampaikan pada Paripurna I Sidang Kesatu yaitu Pandangan Umum Fraksi DPRD Kota Pagar Alam. Masing-masing Fraksi DPRD menyampaikan pandangannya terkait Rancangan Peraturan Daerah yang disampaikan oleh Walikota Pagar Alam dalam pidatonya pada Paripurna I Sidang Kesatu sebelumnya.

           Dalam Pandangan Umum Fraksi DPRD Kota Pagar Alam, juru bicara Fraksi NasDem Darmawi, SH menyampaikan laporanya terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah yang disampaikan Walikota Pagar Alam, Fraksi NasDem mengapresiasi dan mendukung  PERDA tersebut untuk dibahas lebih lanjut.

           Kemudaian Fraksi GERINDRA, disampaikan oleh juru bicaranya Alfikriansyah juga menyatakan menyetujui  ke Empat Rancangan Peraturan Daerah yang Akan di Perdakan oleh Pemerintah Kota Pagar Alam, namun ada sedikit catatan dan saran yang di sampaikan Fraksi GERINDRA diantaranya Mengenai Fasilitas Umum Kepemilikan Aset Pemerintah Kota Pagar Alam, Fraksi GERINDRA Memandang perlu disegerakan dalam tahap Renovasi/ Perbaikan salah Satunya Balai Kota Pagar Alam ,dilihat dari keaadaannya Memang Sangat Mendesak Untuk diperbaiki, Kemudian dari sisi kepentingan dan Kegunaannya Masyarakat sangat membutuhkan sarana Pendukung dan Kelengkapan Bangunan Tersebut, terutama Masyarakat yang mengadakan Hajatan atau acara penting lainnya . kalaupun nanti balai kota ini sudah di Renovasi setidaknya jasa sewa atau aturan pakainya disesuai kan dengan aturan –aturan yang dibuat oleh Pemerintah Kota Pagar Alam , dan masyarakat juga tidak bingung apabila bangunan tersebut dapat digunakan sebagai mestinya, hal itu juga untuk mengurangi masyarakat mengunakan badan jalan untuk pendirian tenda.

           Untuk Fraksi Golkar yang disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi Golkar Oliviana Arifin, ST menyampaikan bahwa Fraksi Golkar ingin mengingatkan kepada Pemerintah Kota Pagar Alam bahwa pencabutan perda  harus segera di sosialisasikan penggantinya , supaya pelayanan atas kebutuhan masyarakat tidak terganggu.dan juga mengigatkan ada 7 (tujuh) Perda lagi yang akan dibahas pada semester II nanti kiranya kepada OPD yang bersangkutan dengan raperda tersebut untuk mempelajari dan menelaah dengan seksama sehingga dapat menghasilkan Perda Yang  Berkualitas Baik. Fraksi Golkar juga Menyikapi kedatangan Pesiden RI bapak Joko Widodo dengan Mencanangkan Kota Pagar Alam Sebagai Kota Pertama Nol Emisi Karbon Di Indonesia  gunakan  Energi Hijau, hal ini menjadi tantangan pemerintah Untuk Mensosialisasikan hal tersebut. Bicara Green Energy Atau Energi Hijau Bukan Hanya Produk Atau Fasilitas Pendukung Energi Hijau Seperti Mobil Listrik Tetapi Perilaku Kita pun Sudah Harus Mengarah Keperilaku Yang Ramah Lingkungan Seperti  Mengurangi Emisi Gas Rumah Kaca,Minim Pengunaan lahan , tidak membahayakan ekosistem, penangganan limbah yang tepat, berkelanjutan secara Sumber Daya Alam( bahan Baku dan bahan bakar), berkelanjutan secara ekonomi.Pemerintah Pun sudah harus Menyiapkan Produk hukum yang tepat dan berkelanjutan agar Energy Hijau Benar benar Tercipta di Kota Pagar Alam.

           Selajutnya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Juru Bicara Fraksi PKS Firmanyah menyampaikan hasil mengapresiasi dan Rasa Bangga terkait kehadiran bapak Presiden Joko Widodo, di Bumi Besemah Beberapa Waktu Lalu Terkait Pencanangan Kota Pagar Alam Sebagai Kota Energi Hijau, Dan Mengajak Bersama sama kita Suskseskan Program Tersebut, kemudian Terkait 4 (empat) RAPERDA  yang dilakukan pembahasan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Sepakat Di lanjutkan Ke Tahap Selanjutnya, dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Meminta Kepada Pemerintah Kota Pagar Alam , Agar Terus Berkomitmen Mendukung Sarana Prasarana Pembangunan Sektor Pertanian, Salah Satunya Yakni Pengecoran Jalan Usaha Tani Persawahan Tebat Niur Karang Dalo, Yang Saat Ini Kondisi nya Sangat Memprihatinkan Di musim Hujan Saat Ini Padahal Jalan Tersebut Daerah Persawahan Penduduk Khususnya Warga Dusun Karang Dalo.

           Berikutnya Fraksi PDI Perjuangan yang menyampaikan hasil pembahasannya melalui juru bicara Fraksi PDI Perjuangan Sahardi, SH  mengucapakan selamat Tahun Baru 2022, dan dan ucapan Selamat Atas Di Apresiasinya Kota Pagar Alam Sebagai Pengembangan Energi Hijau Oleh Presiden Republik Indonesia Bapak Ir Joko Widodo Pada Tanggal 24 Januari 2022. Kemudian Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi terhadap Empat usulan Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan Pemerintah Kota Pagar Alam dan akan melakukan pembahasan lebih Komprehensif di tingkat BAPEMPERDA maupun Panitia Khusus DPRD Kota Pagar Alam. Dan Fraksi PDI Perjuangan Mencermati Rancangan Peraturan Daerah tentang pencabutan perubahan peraturan Daerah Kota Pagar Alam No 2 tahun 2012 Tentang Surat Izin Usaha Perdagangan ,Peraturan Daerah Kota Pagar Alam No 3 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Tempat Usaha, Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 4 Tahun 2012 Tentang izin Penyelenggaraan Reklame dan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam No 3 Tahun 2013 Tentang Izin Usaha Jasa Konstuksi . Semoga dengan Di terbitkannya Regulasi Yang Baru Mendatangkan Iklim Investasi Yang Baik Bagi Pagar Alam dan Berdampak Positif Bagi Pelaku Usaha Khususnya Pelaku UMKM di Kota Pagar Alam .

          Terakhir Fraksi Nurani Amanat Bintang Bangkit Indonesia yang disampaikan oleh juru bicaranya Kasno Pandri Tohari,SH   Mengaharapkan Agar 4 ( empat) Rancangan Peraturan Daerah yang disusun agar benar benar tepat sasaran dan kegunaanya karena bersentuhan sekali dengan masyarakat untuk pembangunan kota Pagar Alam agar Tercapainya cita cita masyarakat yang Adil dan Makmur, serta Fraksi Nurani Amanat Bintang Bangkit Indonesia sangat Mendukung dalam Proses Pembangunan Kampus Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) yang Berlokasi di Dekat Bandara Atung Bungsu kecamatan Dempo selatan Kota Pagar Alam , Untuk Meningkatkan Potensi Wisata Kota Pagar Alam dan Juga Laju Perputaran Ekonomi Masyarakat. Fraksi Nurani Amanat Bintang Bangkit Indonesia Mengharapkan Agar Pemerintah Memperhatikan Dan Menindaklanjuti Tentang Permasalahan  Banjir di Beberapa Titik di wilayah Kota Pagar Alam Agar Kiranya Pemerintah Dapat menyediakan Kebutuhan Masyarakat Tempat Membuang Sampah, demi Terciptanya Kota Pagar Alam yang Bersih dan bebas Banjir.Fraksi Nurani Amanat Bintang Bangkit Indonesia  menghimbau agar pemerintah dan masyarakat tetap mematuhi protocol kesehatan selama masa pandemic belum berakhir, karena telah adanya Covid 19 Varian Baru ( Omicron ) YaNG Harus Kita Hindari Demi Keselamatan Kita Bersama Dan Keluarga.

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)