Pagar Alam, (03/02) Wakil Ketua I DPRD Kota Pagar Alam Hj. Dessy Siska, SE membuka Paripurna I (satu) DPRD Kota Pagar Alam Masa Persidangan Tahun 2022 dalam rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Kota Pagar Alam yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Pagar Alam. Paripurna dihadiri oleh Walikota Pagar Alam, FORKOPIMDA, Sekretaris Daerah, Asisten dan Staf Ahli serta dihadiri oleh Kepala dan Sekretaris OPD yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam.
Agenda Paripurna Sidang Kesatu, yaitu Pembukaan Paripurna I (satu) dan Pidato
Walikota Pagar Alam tentang Penyampaian RAPERDA Kota Pagar Alam Semester I
Tahun 2022.
Pada kesempatan tersebut, Walikota Pagar Alam Alpian Maskoni menyampaikan
4 Rancangan Peraturan Daerah yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Pagar Alam
yaitu 4 Rancangan Peraturan Daerah yang terdiri dari 2 Rancangan Peraturan
Daerah merupakan Pencabutan Peraturan Daerah dan 2 Rancangan Peraturan Daerah
Perubahan.
Adapun Rancangan Peraturan Daerah yang disampaikan oleh Walikota dalam
Pidatonya yaitu:
1. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pencabutan
Rencana Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 8 Tahun 2004 tentang Izin Usahah
Penumpukan kayu dan hasil hutan bukan kayu pada depot atau kios;
2. Rancangan Peraturan
Daerah Tentang Pencabutan Rencana Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 2
Tahun 2012 tentang surat izin usaha perdagangan, Peraturan Daerah Kota Pagar
Alam Nomor 3 Tahun 2012 tentang surat izin tempat usaha, Peraturan Daerah Kota
Pagar Alam Nomor 4 Tahun 2012 tentang izin penyelenggaraan reklame dan
Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 3 Tahun 2013 tentang izin usaha jasa
konstruksi;
3. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 5 Tahun 2011 tenang pembinaan jenis
usaha dan kegiatan kajian lingkungan hidup; dan
4. Rancangan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 13 TAhun 2015
tentang Bangunan Gedung.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kota Pagar Alam Hj. Dessy Siska, SE menyampaikan
bahwa Rancangan Peraturan Daerah yang akan dibahas ini berdasarkan usul dari
Pemerintah Kota Pagar Alam dan hasil pengkajian Badan Pembentukan Peraturan
Daerah DPRD Kota Pagar Alam, ditetapkan untuk dibahas dalam Paripurna I DPRD
Kota Pagar Alam masa persidangan tahun 2022 dan sesuai dengan tahapannya
Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan tersebut akan dibahas oleh Badan
Pembentukan Peraturan Daerah dan Panitia Khusus DPRD Kota Pagar Alam bersama
dengan Organisasi Perangkat Daerah dan Tim Ahli.
Walikota Pagar Alam Alpian Maskoni dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima
kasih kepada seluruh anggota DPRD Kota Pagar Alam dan berharap RAPERDA yang
diusulkan dapat disetujui dan ditetapkan dengan Keputusan Bersama untuk dapat
dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi dan disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota
Pagar Alam.
Tulis Komentar