Aplikasi JARING ASMARA

WISATA : GUNUNG DEMPO

Download e-Aspirasi Mobile
Suhu ° C

WISATA : Kebun Teh

Tampilkan Semua
DPRD dan Sekretariat DRPD Kota Pagar Alam

KANTOR : DPRD Kota Pagar Alam

DPRD dan Sekretariat DPRD Kota Pagar Alam

BUDAYA : Ghumah Baghi

DPRD dan Sekretariat DPRD Kota Pagar Alam

KANTOR : Walikota Pagar Alam

DPRD dan Sekretariat DPRD Kota Pagar Alam

WISATA : Kawah Gunung Dempo

ANGGOTA DPRD KOTA PAGAR ALAM

DPRD : 2019-2024

Download e-Aspirasi Mobile
DPRD dan Sekretariat DPRD Kota Pagar Alam

PETA : Kota Pagar Alam

Peta Google
DPRD dan Sekretariat DPRD Kota Pagar Alam

BANDARA : Atung Bungsu Kota Pagar Alam

Aplikasi JARING ASMARA

DPRD : JARING ASMARA

Download e-Aspirasi Mobile

PEMBUKAAN PARIPURNA I DPRD KOTA PAGAR ALAM DALAM RANGKA PEMBAHASAN RAPERDA KOTA PAGAR TAHUN 2022

PEMBUKAAN PARIPURNA I DPRD KOTA PAGAR ALAM DALAM RANGKA PEMBAHASAN RAPERDA KOTA PAGAR TAHUN 2022



Pagar Alam, (03/02) Wakil Ketua I DPRD Kota Pagar Alam Hj. Dessy Siska, SE membuka Paripurna I (satu) DPRD Kota Pagar Alam Masa Persidangan Tahun 2022 dalam rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Kota Pagar Alam yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Pagar Alam. Paripurna dihadiri oleh Walikota Pagar Alam, FORKOPIMDA, Sekretaris Daerah, Asisten dan Staf Ahli serta dihadiri oleh Kepala dan Sekretaris OPD yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam.

Agenda Paripurna Sidang Kesatu, yaitu Pembukaan Paripurna I (satu) dan Pidato Walikota Pagar Alam tentang Penyampaian RAPERDA Kota Pagar Alam Semester I Tahun 2022.

           Pada kesempatan tersebut, Walikota Pagar Alam Alpian Maskoni menyampaikan 4 Rancangan Peraturan Daerah yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Pagar Alam yaitu 4 Rancangan Peraturan Daerah yang terdiri dari 2 Rancangan Peraturan Daerah merupakan Pencabutan Peraturan Daerah dan 2 Rancangan Peraturan Daerah Perubahan.

           Adapun Rancangan Peraturan Daerah yang disampaikan oleh Walikota dalam Pidatonya yaitu:

1.   Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pencabutan Rencana Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 8 Tahun 2004 tentang Izin Usahah Penumpukan kayu dan hasil hutan bukan kayu pada depot atau kios;

2.     Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pencabutan Rencana Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 2 Tahun 2012 tentang surat izin usaha perdagangan, Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 3 Tahun 2012 tentang surat izin tempat usaha, Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 4 Tahun 2012 tentang izin penyelenggaraan reklame dan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 3 Tahun 2013 tentang izin usaha jasa konstruksi;

3.   Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 5 Tahun 2011 tenang pembinaan jenis usaha dan kegiatan kajian lingkungan hidup; dan

4.   Rancangan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 13 TAhun 2015 tentang Bangunan Gedung.

           Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kota Pagar Alam Hj. Dessy Siska, SE menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah yang akan dibahas ini berdasarkan usul dari Pemerintah Kota Pagar Alam dan hasil pengkajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Pagar Alam, ditetapkan untuk dibahas dalam Paripurna I DPRD Kota Pagar Alam masa persidangan tahun 2022 dan sesuai dengan tahapannya Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan tersebut akan dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan Panitia Khusus DPRD Kota Pagar Alam bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah dan Tim Ahli.

           Walikota Pagar Alam  Alpian Maskoni  dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Kota Pagar Alam dan berharap RAPERDA yang diusulkan dapat disetujui dan ditetapkan dengan Keputusan Bersama untuk dapat dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi dan disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Pagar Alam.

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)