Pagar Alam (11/12), Ketua DPRD Kota Pagar Alam Jenni Shandiyah, SE., MH memimpin Rapat Paripurna XIII Sidang Keempat DPRD Kota Pagar Alam Masa Persidangan Tahun 2023 tentang Pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2024.
Adapun agenda Rapat Paripurna XIII Sidang Keempat DPRD Kota Pagar Alam Masa Persidangan Tahun 2023 yaitu:
- Pembukaan Rapat Paripurna XIII Sidang Keempat;
- Laporan Hasil Pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kota Pagar Alam;
- Pembacaan Keputusan DPRD Kota Pagar Alam tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2024;
- Sambutan Pj. Wali Kota Pagar Alam; dan
- Penutup.
Dalam rapat paripurna tersebut Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kota Pagar Alam menyampaikan hasil pembahasannya yang disampaikan oleh juru bicara Bapemperda DPRD Kota Pagar Alam Oliviana Arifin, ST.
Setelah mendengarkan Laporan Hasil Pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Pagar Alam, Pimpinan Rapat meminta persetujuan kepada pleno dewan untuk Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2024.
Dan selanjutnya atas persetujuan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Pagar Alam Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2024 disahkan dalam Keputusan DPRD Kota Pagar Alam Nomor 19 Tahun 2023 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2024 sebagaimana yang telah dibacakan oleh Sekretaris DPRD yang diwakili oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Bonsen Hendi, ST., M.Si.
Tulis Komentar