Pagar Alam, (03/12) Paripurna
XII Sidang Kedua Masa Persidangan Tahun 2021 tentang Pembahasan Rancangan
Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Semester II Tahun 2021 dan Program Pembentukan
Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2022, dibuka dan dipimpin oleh Wakil II
DPRD Kota Pagar Alam Efsi, SE. Paripurna
tersebut juga hadiri Ketua DPRD Kota Pagar Alam Jenni Shandiyah, SE,.MH, Walikota Pagar Alpian Maskoni, FORKOPIMDA, Sekretaris Daerah, Asisten dan Staf
Ahli serta dihadiri oleh Kepala dan Sekretaris OPD yang ada di lingkungan
Pemerintah Kota Pagar Alam.
Agenda Paripurna tersebut sebagaimana
telah disampaikan pada Paripurna XII Sidang Kesatu yaitu Pandangan Umum Fraksi
DPRD Kota Pagar Alam. Masing-masing Fraksi DPRD menyampaikan pandangannya
terkait Rancangan Peraturan Daerah dan Penyampaian Draft Program Pembentukan
Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2022 yang disampaikan oleh Walikota Pagar
Alam dalam pidatonya pada Paripurna XII Sidang Kesatu sebelumnya.
Dalam Pandangan Umum Fraksi DPRD Kota
Pagar Alam, juru bicara Fraksi NasDem Eri
Marten, S.Kom menyampaikan laporanya terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah dan
PROPEMPERDA Tahun 2022 yang disampaikan Walikota Pagar Alam, Fraksi NasDem
mengapresiasi dan mendukung PERDA tersebut
dan PROPEMPERDA yang disampaikan untuk dibahas lebih lanjut.
Kemudaian Fraksi GERINDRA,
disampaikan oleh juru bicaranya Alfikriansyah
juga menyampaikan beberapa catatan yang harus menjadi bahan pertimbangan,
evaluasi dan tindakan lebih lanjut oleh Pemerintah Kota Pagar Alam diantaranya
yaitu dalam pembuatan produk hukum berdasarkan pada Peraturan Perundang-undangan
yang berlaku, Produk hukum yang dihasilkan hendaknya berdampak positif dalam
peningkatan PAD dan memberikan pelayanan prima terhadap masyarakat dan jangan
justru menimbulkan permasalahan baru. Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah
harus secara rasional, Proporsional, efektif, efisien dan didukung dengan
anggaran yang cukup sehingga terwujud Peraturan Daerah dibuat untuk
disosialisasikan terlebih dahulu sehingga nantinya akan ada dampak nyata yang
dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Untuk Fraksi Golkar yang disampaikan
oleh Juru Bicara Fraksi Golkar Oliviana
Arifin, ST menyampaikan bahwa Fraksi Golkar ingin mengingatkan kepada
Pemerintah Kota Pagar Alam untuk selalu Update
informasi mengenai perkembangan Undang-Undang Cipta Kerja yang berkaitan
dengan Keputusan MK beberapa waktu yang lalu, agar langkah-langkah yang diambil
dapat lebih efektif dan tepat sasaran dalam mengambil keputusan-keputusan dalam
merencanakan Peraturan Daerah dimasa yang akan datang. Fraksi Golkar juga
memberikan ucapan selamat atas capaian 14 Emas, 10 Perak dan 22 Perunggu dalam
Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) di kabupaten OKUsemoga kedepannya dapat
ditingkatkan lagi.
Selajutnya Fraksi Partai Keadilan
Sosial, Juru Bicara Fraksi PKS Abdul
Fikri Yanto, S.Th.I., M.Ag menyampaikan hasil kajiannya terhadap apa yang disampaikan
pihak eksekutif yaitu terkait PERDA Nomor 1 tahun 2019 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah, Fraksi Partai Keadilan Sosial meminta agar
benar-benar memperhatikan, meneliti dan mempertimbangkan secara komprehensif, karena
hal ini akan menjadi acuan dalam pembangunan Kota Pagar Alam serta untuk Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri di Kota Pagar Alam, Fraksi
Partai Keadilan Sosial meminta agar memperhatikan dan mempertimbangkan akan
dampak dari Rencana Daerah Industri.
Berikutnya Fraksi PDI Perjuangan yang
menyampaikan hasil pembahasannya melalui juru bicara Fraksi PDI Perjuangan Sahardi, SH menyampaikan bahwa Fraksi
PDI Perjuangan mengapresiasi usulan Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan Pemerintah
Kota Pagar Alam dan akan melakukan pembahasan lebih Komprehensif di tingkat BAPEMPERDA
maupun Panitia Khusus DPRD Kota Pagar Alam. Dan hasil pembahasan Fraksi PDI
Perjuangan berupa beberapa catatan yang disampaikan salah satunya adalah untuk
9 PROPEMPERDA yang diajukan pemerintah Kota Pagar Alam Fraksi PDI Perjuangan
mendukung untuk dimasukan kedalam PROPEMPERDA Prioritas Tahun 2022.
Terakhir Fraksi Nasional Amanat Bintang Bangkit Indonesia
yang disampaikan oleh juru bicaranya Nanto,
SE juga menanggapi apa yang disampaikan oleh Walikota Pagar Alam yang salah
satunya terkait dengan Rancangan Peraturan Derah tentang Penyelenggaraan Kota
Layak Anak. Fraksi Fraksi Nasional Amanat Bintang Bangkit Indonesia
menyampaikan bahwa Fraksi Nasional Amanat Bintang Bangkit Indonesia merekomendasikan
untuk dibahas sesuai tahapan-tahapannya demi tercapainya PERDA Penyelenggaraan
Kota Layak Anak di Kota Pagar Alam.
Tulis Komentar