Pagar Alam, (03/12)
Ketua DPRD Kota Pagar Alam Jenni
Shandiyah, SE., MH membuka Paripurna XII (dua belas) DPRD Kota Pagar Alam Masa
Persidangan Tahun 2021 dalam rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA)
Kota Pagar Alam yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Pagar Alam dan Program
Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2022. Paripurna dihadiri oleh Wakil
Ketua II DPRD, Walikota Pagar Alam, FORKOPIMDA, Sekretaris Daerah, Asisten dan
Staf Ahli serta dihadiri oleh Kepala dan Sekretaris OPD yang ada di lingkungan
Pemerintah Kota Pagar Alam.
Agenda Paripurna Sidang Kesatu, yaitu
Pembukaan Paripurna XII (dua belas) oleh Ketua DPRD dan Pidato Walikota Pagar
Alam tentang Penyampaian RAPERDA Kota Pagar Alam Semester II Tahun 2021 serta
Penyampaian Draft Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2022.
Pada kesempatan tersebut, Walikota
Pagar Alam Alpian Maskoni menyampaikan
4 Rancangan Peraturan Daerah yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Pagar Alam
yaitu 4 Rancangan Peraturan Daerah yang terdiri dari 2 Rancangan Peraturan Daerah
merupakan dari PROPEMPERDA Tahun 2021 dan 2 diantaranya tidak termasuk dalam
PROPEMPERDA tahun 2021. Sementara itu PROPEMPERDA yang diusulkan oleh
Pemerintah Kota Pagar Alam pada Tahun 2022 sebanyak 9 PROPEMPERDA.
Adapun Rancangan Peraturan Daerah yang
sesuai dengan PROPEMPERDA Tahun 2021 adalah:
1. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 19 Tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2018-2023;
2. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana
Pembangunan Industri Kota Pagar Alam;
Kemudian Rancangan Peraturan Daerah yang
tidak sesuai dengan PROPEMPERDA Tahun 2021 adalah:
1. Rancangan Peraturan Daerah Tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; dan
2. Rancangan Peraturan Daerah Penyelenggaraan
Kota Layak Anak.
Sedangkan PROPEMPERDA yang diajukan
oleh Pemerintah Kota Pagar Alam pada Tahun 2022 sebanyak 9 PROPEMPERDA, yaitu:
1. Rancangan Peraturan
Daerah Kota Pagar Alam tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pagar Alam;
2. Rancangan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Tentang
Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan Inventarisasi Dan Pelaporan Barang Milik Daerah;
3. Rancangan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Tentang
Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Izin Usaha Jasa
Konstruksi, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun Tahun 2018 Tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Izin Penyelenggaraan Reklame,
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Surat Izin Tempat Usaha, Dan
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Izin Usaha;
4. Rancangan
Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor
8 Tahun 2004 Tentang Izin Usaha Penumpukan Kayu Dan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada
Depot Atau Kios;
5. Rancangan
Peraturan Daerah Kota Pagar Alam tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor
3 Tahun 2015 Tentang Bangunan Gedung;
6. Rancangan
Peraturan Daerah Kota Pagar Alam tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3
Tahun 2011 Tentang Pengelolaan
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
7. Rancangan
Peraturan Daerah Kota Pagar Alam tentang Perubahan ke empat atas Peraturan
Daerah Kota Pagar Alam Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kota
Pagar Alam pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumsel Babel;
8. Rancangan
Peraturan Daerah Kota Pagar Alam tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Retribusi Daerah;
9. Rancangan
Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5
tahun 2011 Tentang Pembinaan Jenis Usaha dan
Kegiatan Kajian Lingkungan Hidup
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pagar
Alam Jenni Sandiyah, SE., MH menyampaikan
perihal Walikota Pagar Alam melalui Surat Nomor 180/97/SD III/2021 tanggal 22
November 2021 yang menyampaikan 1 penarikan Rancangan Peraturan Daerah Kota
Pagar Alam yang termasuk dalam PROPEMPERDA Tahun 2021, RAPERDA tersebut adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Pengawasan Distribusi
LPG 3 Kg bersubsidi.
Hal tersebut dikarenakan sampai saat
ini Draft RAPERDA tersebut belum selesai disusun dan adanya Refocusing Anggaran pada Dinas Perindustrian Perdagangan
Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, sehingga penyusunan Rancangan Peraturan Daerah
tentang Pengendalian dan Pengawasan Distribusi LPG 3 Kg bersubsidi tidak dapat
dilaksanakan. Ketua DPRD juga telah menyampaikan bahwa penarikan kembali
Rancangan Peraturan Daerah tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kemudian terkait dengan RAPERDA dan
PROPEMPERDA yang dibacakan oleh Walikota Pagar Alam, Ketua DPRD juga
menyampaikan “kiranya apa yang telah disampaikan nantinya dapat menjadi bahan
pembahasan masing-masing Fraksi yang hasilnya Insya Allah akan disampaikan pada
Paripurna XII Sidang Kedua” tambahnya.
Tulis Komentar