Aplikasi JARING ASMARA

WISATA : GUNUNG DEMPO

Download e-Aspirasi Mobile
Suhu ° C

WISATA : Kebun Teh

Tampilkan Semua
DPRD dan Sekretariat DRPD Kota Pagar Alam

KANTOR : DPRD Kota Pagar Alam

DPRD dan Sekretariat DPRD Kota Pagar Alam

BUDAYA : Ghumah Baghi

DPRD dan Sekretariat DPRD Kota Pagar Alam

KANTOR : Walikota Pagar Alam

DPRD dan Sekretariat DPRD Kota Pagar Alam

WISATA : Kawah Gunung Dempo

ANGGOTA DPRD KOTA PAGAR ALAM

DPRD : 2019-2024

Download e-Aspirasi Mobile
DPRD dan Sekretariat DPRD Kota Pagar Alam

PETA : Kota Pagar Alam

Peta Google
DPRD dan Sekretariat DPRD Kota Pagar Alam

BANDARA : Atung Bungsu Kota Pagar Alam

Aplikasi JARING ASMARA

DPRD : JARING ASMARA

Download e-Aspirasi Mobile

RAPAT PARIPURNA PENGUMUMAN USULAN PEMBERHENTIAN WAKIL WALIKOTA PAGAR ALAM MASA JABATAN 2018-2023

RAPAT PARIPURNA PENGUMUMAN USULAN PEMBERHENTIAN WAKIL WALIKOTA PAGAR ALAM MASA JABATAN 2018-2023

Pagar Alam (24/01), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pagar Alam menggelar Rapat Paripurna ditahun 2023 dengan agenda Pengumuman Usulan Pemberhentian Wakil Walikota Pagar Alam Masa Jabatan 2018-2023” yang dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kota Pagar Alam Jenni Shandiyah.

Berdasarkan Pasal 78 ayat (1) Undang- undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya dan Pasal 25 ayat (1) Peraturan DPRD Kota Pagar Alam Nomor 27 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah beserta perubahannya, bahwa Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala daerah berhenti karena:

a. Meninggal dunia;

b. Permintaan sendiri; atau

c. Diberhentikan.

Pasal 79 ayat (1) Undang- undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya dan Pasal 26 ayat (1) Peraturan DPRD Kota Pagar Alam Nomor 27 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah beserta perubahannya, bahwa Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala daerah yang berhenti karena meninggal dunia, untuk pemberhentiannya diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna.

Berdasarkan amanah Peraturan Perundang-undangan tersebut Badan Musyawarah DPRD Kota Pagar Alam telah melaksanakan rapat tanggal 16 Januari 2023 dengan agenda tentang Jadwal pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Kota Pagar Alam dalam rangka Pengumuman Usulan Pemberhentian Wakil Walikota Pagar Alam Masa Jabatan 2018-2023.

Sehubungan dengan hal di atas, maka agenda Rapat Paripurna hari ini adalah Pengumuman Usulan Pemberhentian Wakil Walikota Pagar Alam Masa Jabatan 2018-2023.

Melalui surat Walikota Pagar Alam Nomor 100/162/S.I/2022 tanggal 9 Desember 2022 perihal Laporan Kematian Wakil Walikota Pagar Alam Periode 2018- 2023 yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Selatan, yang ditindaklanjuti dengan surat dari Gubernur Sumatera Selatan Nomor 130/4612/I/2022 tanggal 26 Desember perihal Usulan Pemberhentian Wakil Walikota Pagar Alam Masa Jabatan 2018-2023.

Wakil Walikota Pagar Alam Masa Jabatan 2018-2023 yaitu Saudara Muhammad Fadli, SE., M.Si diresmikan pengangkatanya sebagai Wakil Walikota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan melalui keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 132.16-5773 Tahun 2018 tanggal 27 Agustus 2018 yang dilantik pada tanggal 18 September 2018.

Selanjutnya Saudara Muhammad Fadli, SE., M.Si, dinyatakan telah meninggal dunia pada tanggal 7 Desember 2022 berdasarkan Kutipan Akte Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pagar Alam Nomor 1672-KM-09122022- 0001 tanggal 9 Desember 2022.

Pada Paripurna tersebut Pimpinan Rapat menyampaikan “Pimpinan DPRD Kota Pagar Alam Melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Pagar Alam Secara Resmi Mengumumkan Usulan Pemberhentian Wakil Walikota Pagar Alam Masa Jabatan 2018-2023, yaitu Saudara Muhammad Fadli, SE, M.Si, Dikarenakan Meninggal Dunia”.

Selanjutnya Pimpinan DPRD Kota Pagar Alam akan menyampaikan usulan pemberhentian Wakil Walikota Pagar Alam masa jabatan 2018-2023, yaitu Saudara Muhammad Fadli, SE, M.Si, dikarenakan meninggal dunia yang akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Selatan sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Turut hadir Walikota Pagar Alam Alpian Maskoni, Anggota DPRD Kota Pagar Alam, FKPD, Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Kepala OPD, Lurah dan undangan lain yang hadir secara langsung.

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)