Pagar Alam (24/01), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kota Pagar Alam menggelar Rapat Paripurna ditahun 2023 dengan agenda ”
Pengumuman Usulan
Pemberhentian Wakil Walikota Pagar Alam Masa Jabatan 2018-2023” yang dibuka langsung oleh Ketua DPRD
Kota Pagar Alam Jenni Shandiyah.
Berdasarkan Pasal 78 ayat (1) Undang-
undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
beserta perubahannya dan Pasal 25 ayat (1) Peraturan DPRD Kota Pagar Alam Nomor
27 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah beserta
perubahannya, bahwa Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala daerah berhenti karena:
a. Meninggal dunia;
b. Permintaan sendiri; atau
c. Diberhentikan.
Pasal 79 ayat (1) Undang- undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya dan Pasal
26 ayat (1) Peraturan DPRD Kota Pagar Alam Nomor 27 Tahun 2019 tentang Tata
Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah beserta perubahannya, bahwa Kepala Daerah
dan/atau Wakil Kepala daerah yang berhenti karena meninggal dunia, untuk
pemberhentiannya diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna.
Berdasarkan amanah Peraturan
Perundang-undangan tersebut Badan Musyawarah DPRD Kota Pagar Alam telah
melaksanakan rapat tanggal 16 Januari 2023 dengan agenda tentang Jadwal pelaksanaan
Rapat Paripurna DPRD Kota Pagar Alam dalam rangka Pengumuman Usulan
Pemberhentian Wakil Walikota Pagar Alam Masa Jabatan 2018-2023.
Sehubungan dengan hal di atas, maka
agenda Rapat Paripurna hari ini adalah Pengumuman Usulan Pemberhentian Wakil
Walikota Pagar Alam Masa Jabatan 2018-2023.
Melalui surat Walikota Pagar Alam
Nomor 100/162/S.I/2022 tanggal 9 Desember 2022 perihal Laporan Kematian Wakil
Walikota Pagar Alam Periode 2018- 2023 yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera
Selatan, yang ditindaklanjuti dengan surat dari Gubernur Sumatera Selatan Nomor
130/4612/I/2022 tanggal 26 Desember perihal Usulan Pemberhentian Wakil Walikota
Pagar Alam Masa Jabatan 2018-2023.
Wakil Walikota Pagar Alam Masa
Jabatan 2018-2023 yaitu Saudara Muhammad Fadli, SE., M.Si diresmikan
pengangkatanya sebagai Wakil Walikota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan
melalui keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 132.16-5773
Tahun 2018 tanggal 27 Agustus 2018 yang dilantik pada tanggal 18 September
2018.
Selanjutnya Saudara Muhammad Fadli,
SE., M.Si, dinyatakan telah meninggal dunia pada tanggal 7 Desember 2022
berdasarkan Kutipan Akte Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Kota Pagar Alam Nomor 1672-KM-09122022- 0001 tanggal 9 Desember 2022.
Pada Paripurna tersebut Pimpinan
Rapat menyampaikan “Pimpinan DPRD Kota Pagar Alam Melalui Rapat Paripurna DPRD
Kota Pagar Alam Secara Resmi Mengumumkan Usulan Pemberhentian Wakil Walikota
Pagar Alam Masa Jabatan 2018-2023, yaitu Saudara Muhammad Fadli, SE, M.Si,
Dikarenakan Meninggal Dunia”.
Selanjutnya Pimpinan DPRD Kota Pagar
Alam akan menyampaikan usulan pemberhentian Wakil Walikota Pagar Alam masa
jabatan 2018-2023, yaitu Saudara Muhammad Fadli, SE, M.Si, dikarenakan
meninggal dunia yang akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui
Gubernur Sumatera Selatan sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan
penetapan pemberhentian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Turut hadir Walikota Pagar Alam
Alpian Maskoni, Anggota DPRD Kota Pagar Alam, FKPD, Sekretaris Daerah,
Sekretaris DPRD, Kepala OPD, Lurah dan undangan lain yang hadir secara
langsung.
Tulis Komentar