Pagar Alam (12/12), Paripurna XIII Keempat DPRD Kota
Pagar Alam Masa Persidangan Tahun 2022 dibuka oleh Ketua DPRD Kota Pagar Alam Jenni
Shandiyah, SE, MH Paripurna
dihadiri oleh Walikota Pagar Alam Alpian
Maskoni, Wakil-wakil Ketua DPRD, Anggota DPRD Kota Pagar Alam, Forkopimda,
Sekretaris Daerah, Asisten, Sekretaris DPRD serta turut hadir Kepala Bagian,
Kepala Bidang, Camat, Lurah dan Pejabat dilingkungan Pemerintah Kota Pagar
Alam.
Rapat Paripurna XIII Sidang Keempat DPRD Kota Pagar Alam
dengan Agenda:
- Laporan
Badan Pempentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Pagar Alam terhadap Hasil
Pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2023;
- Pembacaan
Keputusan DPRD Kota Pagar Alam tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah
Kota Pagar Alam Tahun 2022;
- Pidato
Walikota Pagar Alam;
- Penutupan
Rapat Paripurna XIII
Pada Paripurna ini Pimpinan Rapat
memberikan kesempatan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Pagar Alam
untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan Program Pembentukan Peraturan
Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2022 yang disampaikan langsung oleh Ketua
BAPEMPERDA DPRD Kota Pagar Alam SAKUNI, SE. Selanjutnya setelah mendengarkan
laporan dari BAPEMPERDA DPRD Kota Pagar Alam, Pimpinan Rapat meminta
persetujuan kepada Pleno Dewan tentang Rekomendasi yang telah disampaikan oleh
BAPEMPERDA DPRD Kota Pagar Alam tersebut. Dan setelah mendapatkan persetujuan
dari pleno dewan, Pimpinan rapat meminta Sekretaris DPRD untuk membacakan
Keputusan DPRD Kota Pagar Alam tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah
Kota Pagar Alam Tahun 2022 yang dibacakan oleh Rano Fahlesi, SE., M.Si
selaku Sekretaris DPRD Kota Pagar Alam.
Adapun Rancangan Peraturan Daerah yang disetujui yaitu:
1. Rancangan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah;
2. Rancangan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam tentang Penyerahan
Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum;
3. Rancangan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pagar Alam;
4. Rancangan
Peraturan Daerah Kota Pagar Alam tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
5. Rancangan
Peraturan Daerah Kota Pagar Alam tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2023;
6. Rancangan Peraturan Daerah Kota Pagar
Alam tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pagar Alam Tahun
Anggaran 2024.
Propemperda Nomor 1 s.d 2 merupakan Propemperda
prioritas, sedangkan propemperda nomor 4 dan 6 adalah propemperda komulatif.
Tulis Komentar