Pagar Alam (25/10), Ketua DPRD Kota Pagar Alam, Jenni Shandiyah, SE, MH, memimpin Rapat Paripurna X Sidang Kedua dengan agenda (1) Pembacaan Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus DPRD Kota Pagar Alam (2) Pembacaan Keputusan DPRD Kota Pagar Alam tentang Rencana Kerja DPRD Kota Pagar Alam Tahun 2022 (3) Sambutan Walikota Pagar Alam (4) Penutupan Paripurna X. Pada Paripurna X Sidang Kedua ii turut dihadiri oleh Walikota Pagar Alam Alpian Maskoni, SH, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Wakil Ketua I DPRD Kota Pagar Alam Hj. Dessy Siska, SE, Anggota DPRD Kota Pagar Alam, Sekretaris Daerah Kota Pagar Alam, Sekretaris DPRD Kota Pagar Alam, Asisten dan Staf Ahli, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, BUMD, Camat dan Lurah dalam lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam.
Dalam pidatonya Ketua DPRD Kota Pagar Alam, Jenni Shandiyah, SE, MH menyampaikan bahwa Rencana Kerja (RENJA) DPRD Kota Pagar Alam Tahun 2022 merupakan acuan umum tentang bentuk, rentang waktu, jadwal, program, dan kegiatan DPRD Kota Pagar Alam Tahun 2022. "Sejalan dengan hal tersebut, diharapkan agar kerjasama dan koordinasi yang baik antar lembaga di lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam yang selama ini telah terjalin, dapat lebih ditingkatkan untuk mewujudkan Visi dan Misi Kota Pagar Alam dan mencapai tujuan mensejahterahkan masyarakat Kota Pagar Alam dan Rencana Kerja DPRD Kota Pagar Alam akan ditetapkan melalui Keputusan DPRD Kota Pagar Alam" lanjut Ketua DPRD Kota Pagar Alam.
Sementara itu, Walikota Pagar Alam, Alpian Maskoni, SH, dalam sambutannya mengatakan berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 57 dinyatakan bahwa Penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Terdiri Atas Kepala Daerah dan DPRD dibantu oleh Perangkat Daerah, hal ini berarti lembaga DPRD adalah mitra kerja dan berkedudukan sejajar dengan Pemerintah Kota Pagar Alam dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan. oleh karena itu diperlukan kondisi yang selaras dan serasi dalam hubungan kerja antara legislatif dan eksekutif sebagai pemegang dan pelaksana amanat masyarakat yang merupakan perwujudan aspirasi masyarakat yang diimplementasikan dalam kegiatan pembangunan secara bertahap, menyeluruh dan berkelanjutan, lanjutnya.
Selanjutnya Ketua DPRD Kota Pagar Alam, secara resmi menutup Paripurna X DPRD Kota Pagar Alam Masa Persidangan Tahun 2021 dengan Agenda Penyusunan Rencana Kerja DPRD Kota Pagar Alam Tahun 2022.
Tulis Komentar