Senin (17/07/2023), Wakil Ketua DPRD Kota
Pagar Alam Hj. Dessy Siska, SE membuka rapat Paripurna VII (tujuh) Sidang Ke-1
tentang Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara tahun
2023.
Sidang kali ini dengan
agenda perubahan KUA dan perubahan PAS Tahun Anggaran 2023, merupakan bagian
dari siklus pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi,
kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
Adapun sistem aplikasi
yang digunakan dalam seluruh tahapan penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah (APBD) tahun anggaran 2024 adalah Aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan
Daerah Republik Indonesia atau disebut SIPD RI. Hal ini merupakan salah satu
rangkaian proses awal penyusunan rencana APBD Kota Pagar Alam, sebagai rencana
keuangan Pemkot Pagar Alam yang akan dibahas dan disetujui bersama oleh Pemkot
Pagar Alam dengan DPRD Kota Pagar Alam.
Walikota Alpian Maskoni menyampaikan, dengan dasar potensi dan
kondisi keuangan kota Pagar Alam, Pemkot Pagar Alam menyusun berbagai prioritas
serta dengan berbagai upaya mencapai tujuan pembangunan dengan mengupayakan
sinkronisasi antara program dan kegiatan Kota Pagar Alam yang diformulasikan
dalam rancangan KUA/PPAS Kota Pagar Alam Tahun anggaran 2024.
"Mohon berkenan untuk dibahas dan disepakati bersama
sebagai landasan penyusunan rancangan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam tentang
APBD Kota Pagar Alam tahun anggaran 2024, agar sistem yang demikian dapat
terwujud, sehingga perlu diperhitungkan keterkaitan antara sasaran, program dan
kegiatan antar OPD yang tujuannya adalah tercapainya sinergi pencapaian
sasaran, efektivitas, efisiensi anggaran daerah, serta dapat menghindari terjadinya
tumpang tindih kegiatan," sampai Walikota Alpian Maskoni.
Lebih lanjut disampaikan Walikota, bahwa penyusunan rancangan
KUA/PPAS ini telah diatur dan ditata sedemikian rupa dengan memperhatikan
target capaian kinerja yang terukur dari setiap program dan kegiatan yang
memuat urusan Pemerintah Daerah yang sesuai dengan proyeksi pendapatan daerah.
"Saya mengharapkan, agar APBD yang tersusun dapat berfungsi sebagai instrumen untuk mewujudkan pelayanan kepada masyarakat, peningkatan kesejahtaraan masyarakat Kota Pagar Alam, seperti penciptaan lapangan kerja, mengurangi pengangguran, dan menghindari pemborosan sumberdaya serta pemulihan ekonomi," pungkas Walikota.
SOURCE : https://www.facebook.com/humaspemkotpagaralam
Tulis Komentar