Pagar
Alam (22/02), Wakil Ketua DPRD Kota Pagar Alam Hj. Dessy Siska, SE membuka Rapat Paripurna III Sidang Kesatu DPRD Kota Pagar Alam masa persidangan
tahun 2023 dalam rangka Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban
Walikota Pagar Alam Tahun 2022.
Rapat
Paripurna dihadiri oleh WalikotaPagar Alam , Wakil Ketua DPRD, Anggota DPRD,
Forkopimda serta turut hadir Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Kepala
Dinas, Kepala Badan, Kepala instansi Vertikal dan pejabat dilingkungan
Pemerintah Kota Pagar Alam.
Adapun Agenda Rapat Paripurna tersebut yaitu:
1. Pembukaan Rapat Paripurna III (tiga) dan Penjelasan Walikota terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Pagar Alam Tahun Anggaran 2022;
2. Penjelasan Walikota Pagar Alam tentang Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Pagar Alam Tahun Anggaran 2022;
3. Pembahasan masing-masing Fraksi-fraksi DPRD Kota Pagar Alam.
Hal ini berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 pasal 71 ayat (2) berbunyi “Kepala daerah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) kepada DPRD yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) Tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Tahun Anggaran Berakhir”.
Sesuai dengan agenda rapat, pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada Walikota Pagar Alam untuk menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Pagar Alam Tahun 2022 yang disampaikan oleh Walikota Pagar Alam Alpian Maskoni.
Tulis Komentar