PAGAR ALAM (22/23), Hj. Dessy Siska, SE Wakil Ketua DPRD Kota
Pagar Alam memimpin Rapat Paripurna XIII Sidang Kesatu DPRD Kota Pagar Alam
Masa Persidangan Tahun 2023 dalam rangka Pembahasan Program Pembentukan
Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2024.
Paripurna dihadiri oleh Pj.
Walikota Pagar Alam, Anggota DPRD, Forkopimda, Pj. Sekretaris Daerah, Asisten
dan Pejabat dilingkungan pemerintah Kota Pagar Alam serta dihadiri kepala
instansi vertikal, BUMN/BUMD diwilayah Kota Pagar Alam.
Agenda Rapat Paripurna XIII Sidang Kesatu yaitu:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, pada pasal 239 ayat (1) menyatakan bahwa Perencanaan
Penyusunan Peraturan Daerah dilakukan dalam Program Pembentukan Peraturan
Daerah, sementara pada ayat (2) menyebutkan bahwa Program Pembentukan Peraturan
Daerah disusun oleh DPRD dan Kepala Daerah untuk jangka waktu 1 tahun
berdasarkan skala Prioritas Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah.
Untuk itu dalam rangka menjalankan Otonomi Daerah
diperlukan kerangka hukum yang melandasi sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang
ditindaklanjuti dengan Peraturan Presiden
Nomor 87 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
tahun 2011 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Pembentukan Rancangan Peraturan Peraturan Daerah yang
menjadi prioritas harus dilaksanakan secara terencana, maka Pembentukan
Rancangan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam perlu dilakukan dan di tetapkan
menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam.
Tulis Komentar