Aplikasi JARING ASMARA

WISATA : GUNUNG DEMPO

Download e-Aspirasi Mobile
Suhu ° C

WISATA : Kebun Teh

Tampilkan Semua
DPRD dan Sekretariat DRPD Kota Pagar Alam

KANTOR : DPRD Kota Pagar Alam

DPRD dan Sekretariat DPRD Kota Pagar Alam

BUDAYA : Ghumah Baghi

DPRD dan Sekretariat DPRD Kota Pagar Alam

KANTOR : Walikota Pagar Alam

DPRD dan Sekretariat DPRD Kota Pagar Alam

WISATA : Kawah Gunung Dempo

ANGGOTA DPRD KOTA PAGAR ALAM

DPRD : 2019-2024

Download e-Aspirasi Mobile
DPRD dan Sekretariat DPRD Kota Pagar Alam

PETA : Kota Pagar Alam

Peta Google
DPRD dan Sekretariat DPRD Kota Pagar Alam

BANDARA : Atung Bungsu Kota Pagar Alam

Aplikasi JARING ASMARA

DPRD : JARING ASMARA

Download e-Aspirasi Mobile

PEMBUKAAN RAPAT PARIPURNA XIII SIDANG KESATU DPRD KOTA PAGAR ALAM MASA PERSIDANGAN TAHUN 2023Pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2024

PEMBUKAAN RAPAT PARIPURNA  XIII SIDANG KESATU DPRD KOTA PAGAR ALAM MASA PERSIDANGAN TAHUN 2023 Keterangan Gambar : Dok. Sekretariat DPRD Kota Pagar Alam

PAGAR ALAM (22/23), Hj. Dessy Siska, SE Wakil Ketua DPRD Kota Pagar Alam memimpin Rapat Paripurna XIII Sidang Kesatu DPRD Kota Pagar Alam Masa Persidangan Tahun 2023 dalam rangka Pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2024.

Paripurna dihadiri oleh Pj. Walikota Pagar Alam, Anggota DPRD, Forkopimda, Pj. Sekretaris Daerah, Asisten dan Pejabat dilingkungan pemerintah Kota Pagar Alam serta dihadiri kepala instansi vertikal, BUMN/BUMD diwilayah Kota Pagar Alam.

Agenda Rapat Paripurna XIII Sidang Kesatu yaitu: 

  • Pembukaan Rapat Paripurna XIII oleh Pimpinan DPRD Kota Pagar Alam
  • Pidato Pengantar Walikota Pagar Alam tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2024

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada pasal 239 ayat (1) menyatakan bahwa Perencanaan Penyusunan Peraturan Daerah dilakukan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah, sementara pada ayat (2) menyebutkan bahwa Program Pembentukan Peraturan Daerah disusun oleh DPRD dan Kepala Daerah untuk jangka waktu 1 tahun berdasarkan skala Prioritas Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah.

Untuk itu dalam rangka menjalankan Otonomi Daerah diperlukan kerangka hukum yang melandasi sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan  Peraturan Perundang-undangan yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Presiden  Nomor 87 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Pembentukan Rancangan Peraturan Peraturan Daerah yang menjadi prioritas harus dilaksanakan secara terencana, maka Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam perlu dilakukan dan di tetapkan menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam.

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)