Pagar
Alam (24/11), Pembukaan Paripurna XIII Sidang Kesatu DPRD Kota Pagar Alam Masa
Persidangan Tahun 2022 dibuka oleh Ketua DPRD Kota Pagar Alam Jenni Shandiyah, SE., MH Paripurna
dihadiri oleh Walikota Pagar Alam Alpian
Maskoni, Wakil Ketua DPRD, Anggota DPRD Kota Pagar Alam, Forkopimda,
Sekretaris Daerah, Asisten, Skertaris DPRD serta turut hadir Kepala Bagian,
Kepala Bidang, Camat, Lurah dan Pejabat dilingkungan Pemerintah Kota Pagar
Alam.
Pembukaan Rapat Paripurna XIII Sidang Kesatu
DPRD Kota Pagar Alam tentang Pembahasan Program Pembentukan peraturan Daerah
Kota Pagar Alam Tahun 2023, adapun agenda Paripurna XIII tesebut yaitu:
1. Pembukaan
Rapat Paripurna XIII Sidang Kesatu DPRD Kota Pagar Alam Masa Persidangan Tahun
2022
2. Pidato
Pengantar Walikota Pagar Alam tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota
Pagar Alam Tahun 2023.
3. Pembacaan
Keputusan Pimpinan DPRD Kota Pagar Alam tentang Komposisi Badan Pembentukan
Peraturan Daerah DPRD Kota Pagar Alam.
Dalam Pidato Walikota disampaikan bahwa
berdasarkan analisis kebutuhan Peraturan Daerah pada tahun 2023 Pemerintah Kota
Pagar Alam mengusulkan 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam
melalui program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023, 6 (enam) Rancangan
Peraturan Daerah tersbut yaitu:
1. Rancangan
Peraturan Daerah Kota Pagar Alam tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2023;
2. Rancangan
Peraturan Daerah Kota Pagar Alam tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2023;
3. Rancangan
Peraturan Daerah Kota Pagar Alam tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
4. Rancangan
Peraturan Daerah Kota Pagar Alam tentang Pajak Daerah dan
Retribusi
Daerah;
5. Rancangan
Peraturan Daerah Kota Pagar Alam tentang Perubahan atas
Peraturan
Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan
Penanggulangan Bencana Daerah;
6. Rancangan
Peraturan Daerah Kota Pagar Alam tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan
Utilitas Umum.
Tulis Komentar