Aplikasi JARING ASMARA

WISATA : GUNUNG DEMPO

Download e-Aspirasi Mobile
Suhu ° C

WISATA : Kebun Teh

Tampilkan Semua
DPRD dan Sekretariat DRPD Kota Pagar Alam

KANTOR : DPRD Kota Pagar Alam

DPRD dan Sekretariat DPRD Kota Pagar Alam

BUDAYA : Ghumah Baghi

DPRD dan Sekretariat DPRD Kota Pagar Alam

KANTOR : Walikota Pagar Alam

DPRD dan Sekretariat DPRD Kota Pagar Alam

WISATA : Kawah Gunung Dempo

ANGGOTA DPRD KOTA PAGAR ALAM

DPRD : 2019-2024

Download e-Aspirasi Mobile
DPRD dan Sekretariat DPRD Kota Pagar Alam

PETA : Kota Pagar Alam

Peta Google
DPRD dan Sekretariat DPRD Kota Pagar Alam

BANDARA : Atung Bungsu Kota Pagar Alam

Aplikasi JARING ASMARA

DPRD : JARING ASMARA

Download e-Aspirasi Mobile

PEMBUKAAN PARIPURNA XI DPRD KOTA PAGAR ALAM

PEMBUKAAN PARIPURNA XI DPRD KOTA PAGAR ALAM

KETUA DPRD KOTA PAGAR ALAM BUKA PARIPURNA XI DENGAN AGENDA PEMBAHASAN RAPERDA TENTANG RAPBD KOTA PAGAR ALAM TAHUN ANGGARAN 2022




Pagar Alam (01/11), Ketua DPRD Kota Pagar Alam, Jenni Shandiyah, SE, MH melakukan pembukaan Paripurna XI DPRD Kota Pagar Alam pada Sidang Kesatu dengan agenda Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2022. Pembukaan Paripurna XI ini dihadiri oleh Walikota Pagar Alam, Alpian Maskoni, SH, Wakil Ketua II DPRD Kota Pagar Alam, Efsi, SE, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kota Pagar Alam, Sekretaris Daerah Kota Pagar Alam, Drs. Samsul Bahri, M.Si, Sekretaris DPRD Kota Pagar Alam, Rano Fahlesi, SE, M.Si, Asisten dan Staf Ahli serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah dan Camat beserta Lurah dalam lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam.

Adapun Agenda Paripurna XI Sidang Kesatu ini adalah Pembukaan Paripurna XI oleh Ketua DPRD Kota Pagar Alam dan Pidato Pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2022.

Dalam Pidato Pengantar Nota Keuangan, Walikota Pagar Alam menyampaikan bahwa penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 didasarkan pada prinsip (1) Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah (2) Tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan (3) Berpedoman kepada RKPD, KUA-PPAS (4) Tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan (5) Dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat kepada peraturan perundang-undangan dan (6) APBD merupakan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah.

Sementara Ketua DPRD Kota Pagar Alam, Jenni Shandiyah, SE, MH dalam pidatonya menyampaikan agar Fraksi-fraksi DPRD Kota Pagar Alam dapat meneliti dan membahas RAPBD Kota PAgar Alam Tahun Anggaran 2022, karena hasil pembahasan tersebut akan disampaikan dalam Pandangan Umum Fraksi DPRD Kota Pagar Alam pada Paripurna XI Sidang Kedua.

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)