Pagar Alam (29/12), Paripurna XIV Sidang Keempat DPRD Kota Pagar
Alam Masa Persidangan Tahun 2022 dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Pagar Alam Jenni Sandiyah, SE., MH Paripurna
dihadiri oleh Walikota Pagar Alam Alpian
Maskoni, Wakil Ketua DPRD, Anggota DPRD Kota Pagar Alam, Forkopimda,
Sekretaris Daerah, Asisten, Skertaris DPRD serta turut hadir Kepala Bagian,
Kepala Bidang dan Pejabat dilingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam.
Adapun agenda Rapat Paripurna tersebut
yaitu:
1. Laporan Hasil Pembahasan Bandan Pembentukan Peraturan Daerah
DPRD Kota Pagar Alam;
2.
Penandatanganan Keputusan Bersama
DPRD Kota Pagar Alam dan Walikota Pagar Alam;
3. Penandatanganan Keputusan Bersama DPRD dan Walikota Pagar Alam;
4. Sambutan Walikota Pagar Alam;
5. Penutupan Rapat Paripurna XIV oleh Ketua DPRD Kota Pagar Alam.
Pada Paripurna tersebut Pimpinan
Rapat Paripurna memberikan kesempatan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah
(BAPEMPERDA) DPRD Kota Pagar Alam untuk menyampaikan laporan hasil
pembahasannya dalam hal ini laporan disampaikan langsung oleh Ketua BAPEMPERDA
DPRD Kota Pagar Alam Sakuni, SE.
Setelah melalui tahapan-tahapan
yang dilaksanakan dalam Pembahasan Rancanga Peraturan Daerah Kota Pagar Alam
Semester II Tahun 2022 mulai dari Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Pidato
Walikota Pagar Alam, Jawaban Walikota Pagar Alam, Pembahasan Panitia Khusus
DPRD, Pembahasan awal dan akhir BAPEMPERDA serta Pembahasan bersama Tim Ahli, BAPEMPERDA
DPRD Kota Pagar Alam merekomendasikan Rancangan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam
yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Pagar Alam untuk dapat disahkan menjadi Peraturan
Daerah Kota Pagar Alam. Adapun Rancangan Peraturan Daerah dimaksud yaitu:
1. Rancangan Peraturan Daerah Kota
Pagar Alam tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kota Pagar Alam
Nomor 21 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah Kota Pagar Alam pada PT.
Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung; dan
2. Rancangan Peraturan Daerah Kota
Pagar Alam tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Kemudian Pimpinan Rapat meminta kepada
Sekretaris DPRD Kota Pagar Alam Rano
Fahlesi, SE., M.Si untuk membacakan Keputusan bersama DPRD dan Walikota
Pagar Alam tentang Persetujuan Bersama Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota
Pagar Alam Semester II Tahun 2022. Dan selajutnya Keputusan Bersama tersebut ditandatangani
oleh Ketua DPRD Kota Pagar Alam dan Walikota Pagar Alam.
Tulis Komentar