Pagar Alam, (04/12) Paripurna
XII Sidang Ketiga Masa Persidangan Tahun 2021 tentang Pembahasan Rancangan
Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Semester II Tahun 2021 dan Program Pembentukan
Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2022, dibuka dan dipimpin oleh Ketua DPRD
Kota Pagar Alam Jenni Shandiyah, SE,.MH,
serta dihadiri Walikota Pagar Alpian
Maskoni, FORKOPIMDA, Sekretaris Daerah, Asisten dan Staf Ahli serta
dihadiri oleh Kepala dan Sekretaris OPD yang ada di lingkungan Pemerintah Kota
Pagar Alam.
Sebagaimana telah disampaikan pada
Paripurna XII Sidang Kedua pada hari Jum’at tanggal 3 Desember 2021 bahwa
agenda Paripurna XII Sidang Ketiga adalah Jawaban Walikota terhadap Pandangan
Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Pagar Alam serta pembentukan Panitia Khusus DPRD
Kota Pagar Alam tentang Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam
Semester II Tahun 2021.
Dalam Pidato Jawaban Walikota Pagar
Alam terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD, Walikota Pagar Alam Alpian
Maskoni menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada DPRD
Kota Pagar Alam atas kesediaannya untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah
Kota Pagar Alam yang di ajukan dan pihaknya juga menanggapi atas Pandangan Umum
Fraksi-fraksi DPRD Kota Pagar Alam tentang Pembahasan Rancangan Peraturan
Daerah Kota Pagar Alam Semester II Tahun 2021. “Selanjutnya mengenai usul,
saran dan himbauan yang telah disampaikan melalui Pandangan Umum Fraksi-fraksi
DPRD Kota Pagar Alam dapat menjadi bahan pengkajian baik kualitas maupun
kuantitas pembangunan dimasa yang akan datang di Kota Pagar Alam yang kita
cintai” jelas Walikota dalam pidatonya.
Dalam jalannya Paripurna, Ketua DPRD
memberikan kesempatan kepada Sekretaris DPRD Kota Pagar Alam Rano Fahlesi, SE.,M.Si untuk membacakan
Surat Keputusan DPRD Kota Pagar Alam tentang Pembentukan Panitia Khusus DPRD dalam
Rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Semester II Tahun
2021. Sebagaimana disampaikan Ketua DPRD Kota Pagar Alam, bahwa Panitia Khusus
DPRD tersebut agar dapat melaksanakan tugasnya dalam membahas, meneliti dan
mencermati Rancangan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam sesuai dengan tahapannya
dan selanjutnya dapat menyampaikan laporan hasil pembahasannya kepada BAPEMPERDA
yang pada saatnya nanti BAPEMPERDA dapat melaksanakan tugasnya dengan maksimal,
baik pembahasan RAPERDA Kota Pagar Alam maupun PROPEMPERDA Tahun 2022.
Tulis Komentar