Pagar Alam, (17/12) Paripurna XII Sidang Keempat Masa Persidangan Tahun 2021
tentang Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Semester II Tahun
2021 dan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2022, dibuka
dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Pagar Alam Jenni
Shandiyah, SE,.MH, serta dihadiri Walikota Pagar Alpian
Maskoni, FORKOPIMDA, Sekretaris Daerah, Asisten dan Staf Ahli serta
dihadiri oleh Kepala dan Sekretaris OPD yang ada di lingkungan Pemerintah Kota
Pagar Alam.
Adapun agenda Paripurna XII Sidang ke Empat
tersebut yaitu Laporan Hasil Pembhasan RAPERDA Kota Pagar Alam oleh BAPEMPERDA
DPRD Kota Pagar Alam, Penandatanganan Keputusan Bersama DPRD dan Walikota Pagar
Alam tentang RAPERDA Kota Pagar Alam Semester II Tahun 2021, Pembacaan
Keputusan DPRD tentang PROPEMPERDA Tahun 2021, dan Sambutan Walikota Pagar
Alam.
Dalam Paripurna tersebut Ketua DPRD dan Walikota
Pagar Alam menandatangani Keputusan Bersama tentang RAPERDA Kota Pagar Alam
Tahun 2021 yang disaksikan oleh FORKOPIMDA, Anggota DPRD dan seluruh yang hadir
dalam sidang Paripurna. Adapun 4 Raperda yang disetujui yaitu:
1. Rancangan Peraturan
Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 19 Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2018-2023;
2. Rancangan Peraturan
Daerah Tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Pagar Alam;
3. Rancangan Peraturan
Daerah Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; dan
4. Rancangan Peraturan
Daerah Penyelenggaraan Kota Layak Anak.
Walikota Pagar Alam dalam sambutannya
menyampaikan ucapan terima kasih kepada Anggota DPRD yang telah membahas dan
menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam untuk selanjutnya
ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Pagar Alam serta Walikota juga
mengucapkan terima kasih atas diterimanya 9 Rancangan Peraturan Daerah yang
masuk dalam PROPEMPERDA Tahun 2022 yaitu:
1. Rancangan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam
tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pagar Alam;
2. Rancangan Peraturan Daerah Kota
Pagar Alam Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan Inventarisasi Dan Pelaporan
Barang Milik Daerah;
3. Rancangan
Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor
1 Tahun 2018 Tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun
Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Tentang
Izin Penyelenggaraan Reklame, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Surat
Izin Tempat Usaha, Dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Izin Usaha;
4. Rancangan Peraturan Daerah Kota
Pagar Alam Tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2004 Tentang
Izin Usaha Penumpukan Kayu Dan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Depot Atau Kios;
5. Rancangan Peraturan Daerah Kota
Pagar Alam tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 Tentang
Bangunan Gedung;
6. Rancangan Peraturan Daerah Kota
Pagar Alam tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011
Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
7. Rancangan Peraturan Daerah Kota
Pagar Alam tentang Perubahan ke empat atas Peraturan Daerah Kota Pagar Alam
Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kota Pagar Alam pada PT.
Bank Pembangunan Daerah Sumsel Babel;
8. Rancangan Peraturan Daerah Kota
Pagar Alam tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018
Tentang Retribusi Daerah;
9. Rancangan Peraturan Daerah Kota
Pagar Alam Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2011 Tentang
Pembinaan Jenis Usaha dan Kegiatan Kajian Lingkungan Hidup
Ketua BAPEMPERDA DPRD Kota Pagar Alam SAKUNI,
SE dalam Laporan Hasil Pembasannya terhadap RAPERDA Kota Pagar Alam menyampaikan
“BAPEMPERDA
menyarankan kepada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengusul Raperda
agar dapat melakukan konsultasi atau asistensi kepada berbagai pihak yang dapat
menjadikan Raperda tersebut sempurna dan sesuai dengan peraturan
Perundang-undangan yang berlaku. Hasil konsultasi atau asistensi dengan
pihak-pihak terkait agar dilaporkan atau diinformasikan kepada BAPEMPERDA sebelum
pembahasan dilakukan” jelasnya.
Sementara itu Ketua DPRD juga menyampiakn
ucapan terima kasih kepada Organisasi Perangkat Daerah terkait atas Proaktifnya
dalam Pembahasan 4 Raperda Kota Pagar Alam Semester II Tahun 2021.
Tulis Komentar