Pagar Alam (03/11), Hari ini DPRD Kota Pagar Alam menggelar
Rapat Paripurna XI DPRD Kota Pagar Alam Masa Persidangan Tahun 2022 dengan
agenda Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pagar
Alam. Paripurna dihadiri oleh Walikota Pagar Alam, Anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris
Daerah, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Kepala Instansi Vertikal serta
pejabat dilingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam.
DPRD merupakan lembaga yang
berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah, yang memiliki
fungsi Pembentukan Peraturan Daerah, Anggaran dan Pengawasan. Untuk
Melaksanakan tugas pokok dan fungsi tersebut maka dibentuklah Alat Kelengkapan
DPRD yang bertujuan untuk menyingkronkan dan menselaraskan agenda dan program
kerja yang telah direncanakan.
Hal ini berdasarkan amanah
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang
diimplementasikan pada Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pagar Alam
Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah beserta
perubahannya.
Pembentukan Alat Kelengkapan DPRD
dimulai melalui tahapan rapat Fraksi dan
usulan Fraksi yang ada di DPRD Kota Pagar Alam, yang selanjutnya pada pasal 31
(ayat) 6 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan
Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, bahwa
“Pembentukan Alat Kelengkapan DPRD ditetapkan dengan Keputusan DPRD”.
Pada Paripurna hari ini Pimpinan
Rapat Paripurna DPRD Kota Pagar Alam dipimpin oleh Hj. Dessy Siska, SE
Wakil Ketua I DPRD Kota Pagar Alam mempersilahkan Sekretaris DPRD untuk
membacakan Keputusan DPRD Kota Pagar Alam tentang Pembentukan Alat Kelengkapan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2022.
Sehubungan dengan telah ditetapkannya
Keputusan DPRD Kota Pagar Alam Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Alat
Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pagar Alam yang dibacakan oleh
Sekretaris DPRD Kota Pagar Alam Rano Fahlesi, SE., M.Si, maka masing-masing
Alat Kelengkapan Dewan untuk segera menetapkan komposisi Alat Kelengkapan
Dewan, hal ini dikarenakan Padatnya agenda sesuai dengan Rencana Kerja DPRD
Kota Pagar Alam Tahun 2022.
Untuk selengkapnya Keputusan DPRD
Kota Pagar Alam Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pagar Alam KLIK DISINI
Tulis Komentar