Aplikasi JARING ASMARA

WISATA : GUNUNG DEMPO

Download e-Aspirasi Mobile
Suhu ° C

WISATA : Kebun Teh

Tampilkan Semua
DPRD dan Sekretariat DRPD Kota Pagar Alam

KANTOR : DPRD Kota Pagar Alam

DPRD dan Sekretariat DPRD Kota Pagar Alam

BUDAYA : Ghumah Baghi

DPRD dan Sekretariat DPRD Kota Pagar Alam

KANTOR : Walikota Pagar Alam

DPRD dan Sekretariat DPRD Kota Pagar Alam

WISATA : Kawah Gunung Dempo

ANGGOTA DPRD KOTA PAGAR ALAM

DPRD : 2019-2024

Download e-Aspirasi Mobile
DPRD dan Sekretariat DPRD Kota Pagar Alam

PETA : Kota Pagar Alam

Peta Google
DPRD dan Sekretariat DPRD Kota Pagar Alam

BANDARA : Atung Bungsu Kota Pagar Alam

Aplikasi JARING ASMARA

DPRD : JARING ASMARA

Download e-Aspirasi Mobile

Paripurna XI DPRD Kota Pagar Alam Masa Persidangan Tahun 2022 Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pagar Alam

Paripurna XI DPRD Kota Pagar Alam Masa Persidangan Tahun 2022 Keterangan Gambar : Dok. Sekretariat DPRD Kota Pagar Alam



Pagar Alam (03/11), Hari ini DPRD Kota Pagar Alam menggelar Rapat Paripurna XI DPRD Kota Pagar Alam Masa Persidangan Tahun 2022 dengan agenda Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pagar Alam. Paripurna dihadiri oleh Walikota Pagar Alam, Anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Kepala Instansi Vertikal serta pejabat dilingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam.

DPRD merupakan lembaga yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah, yang memiliki fungsi Pembentukan Peraturan Daerah, Anggaran dan Pengawasan. Untuk Melaksanakan tugas pokok dan fungsi tersebut maka dibentuklah Alat Kelengkapan DPRD yang bertujuan untuk menyingkronkan dan menselaraskan agenda dan program kerja yang telah direncanakan.

Hal ini berdasarkan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang diimplementasikan pada Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pagar Alam Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah beserta perubahannya.

Pembentukan Alat Kelengkapan DPRD dimulai  melalui tahapan rapat Fraksi dan usulan Fraksi yang ada di DPRD Kota Pagar Alam, yang selanjutnya pada pasal 31 (ayat) 6 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, bahwa “Pembentukan Alat Kelengkapan DPRD ditetapkan dengan Keputusan DPRD”.

Pada Paripurna hari ini Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Pagar Alam dipimpin oleh Hj. Dessy Siska, SE Wakil Ketua I DPRD Kota Pagar Alam mempersilahkan Sekretaris DPRD untuk membacakan Keputusan DPRD Kota Pagar Alam tentang Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2022.

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan DPRD Kota Pagar Alam Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pagar Alam yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kota Pagar Alam Rano Fahlesi, SE., M.Si, maka masing-masing Alat Kelengkapan Dewan untuk segera menetapkan komposisi Alat Kelengkapan Dewan, hal ini dikarenakan Padatnya agenda sesuai dengan Rencana Kerja DPRD Kota Pagar Alam Tahun 2022.

Untuk selengkapnya Keputusan DPRD Kota Pagar Alam Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pagar Alam KLIK DISINI

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)