Pagar Alam
(31/01), Dewan Perwakilan Rakyat Darah Kota Pagar Alam menggelar Rapat
Paripurna dalam rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam
Semester 1 Tahun 2023. Rapat Paripurna II Sidang Kesatu DPRD Kota Pagar Alam
tesebut dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kota Pagar Alam Jenni Shandiyah, SE.,
MH , dihadiri oleh Walikota Pagar Alam, Wakil Ketua DPRD, Anggota DPRD,Sekretaris
Daerah, Sekretaris Dewan, FORKOPIMDA, serta turut hadir Kepala Dinas, Kepala Badan
dan Pejabat dilingkungan pemerintah Kota Pagar Alam.
Adapun agenda
Rapat Paripurna II Sidang Kesatu DPRD Kota Pagar Alam yaitu:
1. Pembukaan Rapat Paripurna II oleh Ketua DPRD Kota
Pagar Alam;
2. Pidato Pengantar
Walikota Pagar Alam terhadap Rancangan peraturan Daerah Kota Pagar Alam
Semester 1 Tahun 2023.
Dalam Pidato Pimpinan Rapat Paripurna menyampaikan, Sesuai dengan
hasil Rapat Badan Musyawarah tanggal 30 Januari 2023
tentang Jadwal
Rapat Paripurna II DPRD Kota Pagar Alam dalam rangka membahas Rancangan
Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Semester I Tahun 2023, maka dalam Paripurna II
Tahun 2023 ini akan dilaksanakan Pembahasan DPRD terhadap Rancangan Peraturan
Daerah yang diusulkan Pemerintah Kota Pagar Alam.
Berdasarkan Keputusan DPRD Kota Pagar Alam Nomor 19 Tahun 2022
tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2023, maka
Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Pagar Alam yang menindaklanjuti
dalam rapat Pra Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2023 pada tanggal 13
Januari 2023 yang menghasilkan
1. Rancangan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
2. Rancangan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam
tentang Penyerahan
Prasarana,
Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman.
Rancangan Peraturan Daerah yang akan dibahas ini
berdasarkan usul dari Pemerintah Kota Pagar Alam dan hasil pengkajian Badan Pembentukan
Peraturan Daerah DPRD Kota Pagar Alam, ditetapkan untuk dibahas dalam Paripurna
II DPRD Kota Pagar Alam Masa Persidangan Tahun 2023. Pada gilirannya, hasil
pengkajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah terhadap Rancangan Peraturan
Daerah dari Pemerintah Daerah ini direkomendasikan untuk dibahas DPRD,
sehinggga pembahasannya berjalan Efektif sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Tulis Komentar