Pagar Alam (20/02), Paripurna II Sidang
Keempat DPRD Kota Pagar Alam Masa Persidangan Tahun 2023 dibuka oleh Ketua DPRD Kota Pagar Alam Jenni Shandiyah, SE., MH. Paripurna II Sidang Keempat dalam rangka
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Semester I Tahun 2023
dengan agenda:
1. Laporan Badan
Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Pagar Alam;
2. Penandatanganan
Keputusan Bersama DPRD Kota Pagar Alam dan Walikota Pagar Alam terhadap
Rancangan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Semester I Tahun 2023;
3. Sambutan
Walikota Pagar Alam;
4. Penutupan
Rapat Paripurna II Oleh ketua DPRD Kota Pagar Alam.
Paripurna dihadiri oleh Walikota Pagar Alam, Wakil-wakil Ketua DPRD,
Anggota DPRD, Forkompimda, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Kepala
Instansi Vertikal dan pejabat dilingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam.
Pada kesempatan tersebut Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota
Pagar Alam menyampaikan Laporan Hasil Pembahasannya terhadap Rancangan
Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Semester I Tahun 2023 yang disampaikan oleh
juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Pagar Alam Oliviana Raifin, ST.
Dalam Laporannya, BAPEMPERDA DPRD Kota Pagar Alam bersama OPD pengusul telah menela’ah dan
membahas 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Semester I Tahun
2023. Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Pagar Alam merekomendasikan 2
(dua) Rancangan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam yang diusulkan untuk
ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2023.
Kemudian Pimpinan Rapat meminta Kepada Sekretaris DPRD Kota Pagar Alam
untuk membacakan Rancangan Keputusan Bersama antara DPRD Kota Pagar Alam dan
Walikota Pagar Alam tentang Rancangan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Semester
I Tahun 2023 yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD diwakili oleh Kepala Bagian
Persidangan Dan Perundang-Undanga Sekretariat DPRD Kota Pagar Alam Bonsen Hendi, ST.
Walikota Pagar Alam Alpian
Maskoni dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ketua,
Wakil-wakil Ketua, BAPEMPERDA, dan Seluruh Anggota DPRD Kota Pagar Alam yang
telah mencurahkan segenap pemikiran dan tenaga dalam mendukung Pembentukan
Peraturan Daerah tersebut untuk menjadi Peraturan Daerah yang baik, harmonis
dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tulis Komentar