Aplikasi JARING ASMARA

WISATA : GUNUNG DEMPO

Download e-Aspirasi Mobile
Suhu ° C

WISATA : Kebun Teh

Tampilkan Semua
DPRD dan Sekretariat DRPD Kota Pagar Alam

KANTOR : DPRD Kota Pagar Alam

DPRD dan Sekretariat DPRD Kota Pagar Alam

BUDAYA : Ghumah Baghi

DPRD dan Sekretariat DPRD Kota Pagar Alam

KANTOR : Walikota Pagar Alam

DPRD dan Sekretariat DPRD Kota Pagar Alam

WISATA : Kawah Gunung Dempo

ANGGOTA DPRD KOTA PAGAR ALAM

DPRD : 2019-2024

Download e-Aspirasi Mobile
DPRD dan Sekretariat DPRD Kota Pagar Alam

PETA : Kota Pagar Alam

Peta Google
DPRD dan Sekretariat DPRD Kota Pagar Alam

BANDARA : Atung Bungsu Kota Pagar Alam

Aplikasi JARING ASMARA

DPRD : JARING ASMARA

Download e-Aspirasi Mobile

KETUA DPRD KOTA PAGAR ALAM TUTUP PARIPURNA IX

KETUA DPRD KOTA PAGAR ALAM TUTUP PARIPURNA IX

KETUA DPRD KOTA PAGAR ALAM TUTUP PARIPURNA IX

Pagar Alam (09/10), Ketua DPRD Kota Pagar Alam, Jenni Shandiyah, SE, MH menutup Paripurna IX DPRD Kota Pagar Alam. Agenda Paripurna IX DPRD Kota Pagar Alam adalah Pembahasan Perubahan Kedua Peraturan DPRD Kota Pagar Alam Nomor 27 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Penutupan Paripurna IX ini dilakukan pada Sidang Kedua dengan agenda:

1. Pembacaan Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus DPRD Kota Pagar Alam.

2. Pembacaan Keputusan DPRD Kota Pagar Alam tentang Persetujuan Perubahan Kedua Peraturan DPRD Kota Pagar Alam Nomor 27 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

3. Pembacaan Keputusan DPRD Kota Pagar Alam tentang Alat Kelengkapan DPRD Kota Pagar Alam.

Penutupan Paripurna IX ini dihadiri oleh Walikota Pagar Alam yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Pagar Alam, Kepala Kepolisian Resort Kota Pagar Alam yang diwakili oleh Wakil Kepala Keplisian Resort Kota Pagar Alam, Perwira Penghubung Komando Distrik Militer 0405 Lahat, Kepala Instansi Vertikal, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Asisten, Staf Ahli, Camat dan Lurah dalam Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam, serta media. 

Perubahan Tata Tertib ini diperlukan dalam rangka pemenuhan terhadap kebutuhan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Kota Pagar Alam. Seperti adanya perubahan jumlah utusan Fraksi-fraksi di DPRD Kota Pagar Alam pada Alat Kelengkapan DPRD Kota Pagar Alam, yaitu pada Badan Musyawarah, Komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Badan Anggaran dan Badan Kehormatan. Jumlah Fraksi yang ada tetap berjumlah 6 Fraksi, namun berubah jumlah anggotanya, hal ini berpengaruh terhadap jumlah utusan pada Alat Kelengkapan DPRD Kota Pagar Alam. Keenam Fraksi tersebut adalah:

1. Fraksi Partai Nasional Demokrat (berasal dari Partai Nasional Demokrat).

2. Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (berasal dari Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Demokrat, dan Partai Persatuan Pembangunan).

3. Fraksi Partai Golongan Karya (berasal dari Partai Golongan Karya).

4. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan).

5. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (berasal dari Partai Keadilan Sejahtera).

6. Fraksi Nurani Amanat Bintang Bangkit Indonesia (berasal dari Partai Hati Nurani Indonesia, Partai Amanat Nasional, Partai Bulan Bintang, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia). 

Selain pembacaan keputusan tentang Persetujuan Perubahan Kedua Peraturan DPRD Kota Pagar Alam Nomor 27 tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD, dilakukan juga pembacaan keputusan DPRD Kota Pagar Alam tentang Komposisi Alat Kelengkapan DPRD Kota Pagar Alam. 

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)