Pagar Alam (09/10), Ketua DPRD Kota Pagar Alam, Jenni Shandiyah, SE, MH menutup
Paripurna IX DPRD Kota Pagar Alam. Agenda Paripurna IX DPRD Kota Pagar Alam
adalah Pembahasan Perubahan Kedua Peraturan DPRD Kota Pagar Alam Nomor 27 Tahun
2019 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Penutupan Paripurna IX
ini dilakukan pada Sidang Kedua dengan agenda:
1. Pembacaan
Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus DPRD Kota Pagar Alam.
2. Pembacaan
Keputusan DPRD Kota Pagar Alam tentang Persetujuan Perubahan Kedua Peraturan DPRD Kota Pagar Alam Nomor 27
Tahun 2019 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
3. Pembacaan Keputusan DPRD Kota Pagar Alam tentang Alat Kelengkapan DPRD Kota Pagar Alam.
Penutupan Paripurna IX ini dihadiri oleh Walikota Pagar Alam yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Pagar Alam, Kepala Kepolisian Resort Kota Pagar Alam yang diwakili oleh Wakil Kepala Keplisian Resort Kota Pagar Alam, Perwira Penghubung Komando Distrik Militer 0405 Lahat, Kepala Instansi Vertikal, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Asisten, Staf Ahli, Camat dan Lurah dalam Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam, serta media.
Perubahan Tata
Tertib ini diperlukan dalam rangka pemenuhan terhadap kebutuhan dalam
pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Kota Pagar Alam. Seperti adanya perubahan
jumlah utusan Fraksi-fraksi di DPRD Kota Pagar Alam pada Alat Kelengkapan DPRD
Kota Pagar Alam, yaitu pada Badan Musyawarah, Komisi, Badan Pembentukan
Peraturan Daerah, Badan Anggaran dan Badan Kehormatan. Jumlah Fraksi yang ada
tetap berjumlah 6 Fraksi, namun berubah jumlah anggotanya, hal ini berpengaruh
terhadap jumlah utusan pada Alat Kelengkapan DPRD Kota Pagar Alam. Keenam
Fraksi tersebut adalah:
1. Fraksi
Partai Nasional Demokrat (berasal dari Partai Nasional Demokrat).
2. Fraksi
Partai Gerakan Indonesia Raya (berasal dari Partai Gerakan Indonesia Raya,
Partai Demokrat, dan Partai Persatuan Pembangunan).
3. Fraksi Partai
Golongan Karya (berasal dari Partai Golongan Karya).
4. Fraksi
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (berasal dari Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan).
5. Fraksi
Partai Keadilan Sejahtera (berasal dari Partai Keadilan Sejahtera).
6. Fraksi Nurani Amanat Bintang Bangkit Indonesia (berasal dari Partai Hati Nurani Indonesia, Partai Amanat Nasional, Partai Bulan Bintang, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia).
Selain pembacaan keputusan tentang Persetujuan Perubahan Kedua Peraturan DPRD Kota Pagar Alam Nomor 27 tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD, dilakukan juga pembacaan keputusan DPRD Kota Pagar Alam tentang Komposisi Alat Kelengkapan DPRD Kota Pagar Alam.
Tulis Komentar