Aplikasi JARING ASMARA

WISATA : GUNUNG DEMPO

Download e-Aspirasi Mobile
Suhu ° C

WISATA : Kebun Teh

Tampilkan Semua
DPRD dan Sekretariat DRPD Kota Pagar Alam

KANTOR : DPRD Kota Pagar Alam

DPRD dan Sekretariat DPRD Kota Pagar Alam

BUDAYA : Ghumah Baghi

DPRD dan Sekretariat DPRD Kota Pagar Alam

KANTOR : Walikota Pagar Alam

DPRD dan Sekretariat DPRD Kota Pagar Alam

WISATA : Kawah Gunung Dempo

ANGGOTA DPRD KOTA PAGAR ALAM

DPRD : 2019-2024

Download e-Aspirasi Mobile
DPRD dan Sekretariat DPRD Kota Pagar Alam

PETA : Kota Pagar Alam

Peta Google
DPRD dan Sekretariat DPRD Kota Pagar Alam

BANDARA : Atung Bungsu Kota Pagar Alam

Aplikasi JARING ASMARA

DPRD : JARING ASMARA

Download e-Aspirasi Mobile

KETUA DPRD KOTA PAGAR ALAM MENERIMA LHP TAHUN 2021DARI BPK RI PERWAKILAN SUMATERA SELATANKetua DPRD bersama dengan Walikota Pagar Alam menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Pemerintah Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2021 di Kantor BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan. Dalam kesempatan ini juga Pemerintah Ko

KETUA DPRD KOTA PAGAR ALAM MENERIMA LHP TAHUN 2021DARI BPK RI PERWAKILAN SUMATERA SELATAN Keterangan Gambar : Dok. Sekretariat DPRD Kota Pagar Alam

Palembang, Rabu (11/5/22), Memenuhi Ketentuan Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Ketua DPRD Kota Pagar Alam Jenni Shandiyah menghadiri acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah (LKPD) Tahun 2021, yang diserahkan Plh. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumsel Acep Mulyadi kepada Ketua DPRD Kota Pagar Alam Jenni Shandiyah dan Walikota Pagar Alam Alpian Maskoni, bertempat di Aula Gedung BPK perwakilan Sumatera Selatan di Palembang.

Laporan keuangan yang disampaikan oleh Ketua DPRD kota Pagar Alam tersebut menggambarkan realisasi APBD sebagai perwujudan keterbukaan serta pertanggungjawaban keuangan daerah atas amanah yang diemban sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam:

1.     Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.

2.     Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

3.     Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan        (SAP),

4.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

Dan pada tahun 2022, Pemkot Pagar Alam kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan. Penghargaan WTP ini, merupakan penghargaan yang ke-8 secara berturut-turut.

 

Dalam pidatonya, Ketua DPRD Kota Pagar Alam menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang sebesar – besarnya kepada Bapak Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sumatera Selatan beserta jajaran auditor yang telah memberikan pencerahan dan arahan serta bimbingan dalam pengelolaan keuangan daerah kearah yang lebih baik dan akuntabel.


Suported by Facebook Fanspag



Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)